AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait BSU 2022 dapat disimak di artikel ini.
Cek pula syarat dan daftar penerima BSU 2022 di sini.
Untuk diketahui BSU 2022 akan dicairkan melalui rekening Bank Himbara yaitu Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
Sebelum cair, ada baiknya mengecek syarat dan daftar penerima BSU 2022 seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul BSU 2022 Cari Melalui Bank Himbara, Cek Nama Penerima di Link Berikut.
Diketahui besaran BSU 2022 yang cair melalui bank Himbara sebesar Rp1 juta per pekerja yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Begini Cara Buat Akun SSCASN dan Alur Seleksi, Beserta Tips Sukses
Berikut syarat penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja berpenghasilan maksimal sebesar Rp 3,5 juta.
4. Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Apabila sudah memenuhi persyaratan silahkan mengecek cek status dan daftar penerimanya secara online dengan cara:
1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Daftar akun apabila belum memiliki akun
3. Login kembali ke dalam akun jika sudah memiliki akun
4. lengkapi data diri tentang Anda, status pernikahan, foto profil dan masukkan tipe lokasi
5. Setelah itu cek pemberitahuan.
Baca Juga: BSU 2022 Cair Akhir Juli? Ini Pernyataan Resmi Menaker Ida Fauziyah
Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2022 yang akan dicairkan melalui bank Himbara akan mendapat notifikasi terdaftar sesuai tahapan prnyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan
Begitupun jika Anda bukan penerima BSU 2022 akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 juga bisa muncul jika Anda memenuhi persyratan tetapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah.
Dana BSU 2020 yang tersalurkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI,BNI,BTN) akan mendapatkan notifikasi.
Sementara itu, terkait jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, Kemnaker telah menyampaikan akan segera menyalurkannya jika semua prosesnya telah selesai.***Alifiah Ainul Atmaulia Arif Rahman (AyoIndonesia.com)