AYOJAKARTA.COM - Berikut informasi mengenai logo HUT ke 77 RI dan tema yang diangkat jelang Hari Kemerdekaan Indonesia.
Kemensetneg sendiri telah merilis logo HUT ke 77 RI dan tema yang diangkat pada 17 Agustus 2022 nanti.
Simak ulasan mengenai logo HUT ke 77 RI dan tema yang diangkat pada artikel dibawah ini.
Baca Juga: Awas, Hindari Jalan Ini! Bakal Ditutup Mulai Pukul 14.00-21.00 WIB, Ada Malam Puncak HUT Jakarta
Indonesia akan berusia ke 77 tahun pada 17 Agustus 2022 mendatang.
Jelang 17 Agustus 2022, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi merilis logo HUT ke 77 RI hari ini Senin (11/7/2022).
Kali ini HUT ke 77 akan mengangkat tema 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat'.
Informasi mengenai logo HUT ke-77 RI ini diketahui melalui unggahan akun Instagram @kemensetneg.ri seperti dilihat AyoJakarta.com, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Asyik, Ada Bus Gratis di Malam Puncak HUT ke-495 Jakarta, Ini 12 Titik Lokasi Penjemputan
Akun tersebut juga mengabarkan logo dan tema beserta pedoman identitas visual dapat diunduh di situs Setneg.
Dalam foto itu, terlihat foto yang berlatar merah dan bertulisan Dirgahayu Republik Indonesia di atas angka 77.
Lalu di bawah angka 77, ada tulisan tema HUT RI yaitu 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat'. Tulisan dan angka itu terlihat berwarna putih.
Baca Juga: Jakarta HUT ke-495, Tokopedia dan Dekranasda DKI Ajak Masyarakat Dukung UMKM Lokal
Akun Instagram Kemensetneg juga menyampaikan logo dan tema HUT ke-77 RI bisa diimplementasikan dalam berbagai format.
Sebagaimana diketahui, Mensesneg Pratikno resmi menerbitkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 103 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indoneeia Tahun 2022.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono ditunjuk menjadi Ketua Panitia Pelaksana.
"Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua Pelaksana, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Ketua Bidang Keprotokolan, Pers dan Media, Ketua Bidang Kerumahtanggaan dan Kemitraan, Ketua Bidang Pengamanan, Upacara dan Demo Udara, Ketua Bidang Paskibaraka, Ketua Bidang Seni dan Budaya, dan anggota dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini," demikian bunyi diktum kedua keputusan tersebut.***