Nasional

Hore! Gaji Ke-13 PNS Akhirnya Cair, Cek Daftar Lengkap Penerimanya di Sini

Oleh: Redaksi Jumat 01 Jul 2022, 19:37 WIB
Pencairan Gaji ke-13 2022 hanya beberapa PNS yang berhak dan tidak menerimanya

AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparat Sipil Negara (ASN).

Pasalnya gaji ke 13 PNS yang ditunggu-tunggu akhirnya cair hari ini, Jumat (1/7/2022).

Cek daftar lengkap penerimanya dalam artikel ini.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia berharap pemberian gaji ke 13 PNS ini dapat membantu abdi negara memenuhi kebutuhan sehingga dapat mendorong aktivitas perekonomian seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Gaji ke-13 PNS Cair Hari ini! Cek Daftar Lengkap Penerimanya.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Harusnya Cair 3 Juni, Sudah Cek Rekening Belum?

"Untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan. Hal ini juga menjadi salah satu faktor pendorong aktvitas perekonomian", ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers dilansir dari kanal YouTube Kemenkeu RI Rabu, 1 Juli 2022.

Besaran Gaji ke 13

Tahun ini, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp35,5 triliun untuk pencairan gaji ke 13.

Adapun rinciannya Rp11,5 triliun untuk seluruh ASN/PNS Pusat dan TNI/Polri, Rp15 triliun untuk ASN/PNS daerah, dan Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Anggaran tersebut akan dibagikan kepada 8,6 juta orang. Rinciannya, Aparatur Negara Pusat sejumlah 1,79 juta pegawai, Aparatur Negara Daerah sekitar 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.

Besaran gaji ke-13 untuk para abdi negara ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, Presiden Jokowi mengatur besaran maksimal gaji ke 13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk juga pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Baca Juga: Lega !!! Bulan Ini Karyawan Holywings Jakarta Tetap Dapat Gaji Penuh, Juli Tunggu Nasib

Berikut ini rinciannya:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

-Ketua/Kepala: Rp24,13 juta

-Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta

-Sekretaris: Rp18,34 juta

-Anggota: Rp18,34 juta

Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan

-Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta

-Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta

-Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta

-Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

Pendidikan SD/SMP

-Masa kerja hingga 10 tahun: Rp3,21 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp3,61 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

SMA/Diploma I

-Masa kerja hingga 10 tahun: Rp3,84 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp4,32 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

Diploma II dan Diploma III

-Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4,13 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp4,65 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

Strata I/Diploma IV

-Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4,73 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp5,39 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

Strata II/Strata III

-Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5,06 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp5,77 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Gaji Manajer Aplikasi Binomo yang Rekrut Afiliator Indra Kenz

Gaji ke 13 Tahun ini Naik 50 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa gaji ke 13 tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan.

Tahun ini ditambah 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk PNS Golongan I akan menerima besaran gaji ke 13 terendah berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,6 juta.

Sementara untuk golongan IV akan menerima besaran tertinggi berkisar Rp3 juta hingga Rp5,9 juta.

Berikuti rincian gaji ke 13 PNS:

PNS Golongan I

Ia: Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

PNS Golongan II

IIa: Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300

IIIc: Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000

IIId: Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb: Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc : Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

Daftar Penerima Gaji ke 13

Siapa sajakah yang akan menerima gaji ke 13?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 disebutkan daftar penerima gaji ke 13 antara lain sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan

Sementara itu, ada dua kelompok ASN yang tidak memperoleh gaji ke 13, yaitu:

- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

- ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan

Demikianlah informasi mengenai Gaji ke 13 PNS dan pensiunan yang resmi cair hari ini beserta daftar lengkap penerimanya.***Sulistyowati P (AyoIndonesia.com)

Reporter Redaksi
Editor Fathul Amanah