AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparat Sipil Negara (ASN).
Pasalnya gaji ke 13 PNS yang ditunggu-tunggu akhirnya cair hari ini, Jumat (1/7/2022).
Cek daftar lengkap penerimanya dalam artikel ini.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia berharap pemberian gaji ke 13 PNS ini dapat membantu abdi negara memenuhi kebutuhan sehingga dapat mendorong aktivitas perekonomian seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Gaji ke-13 PNS Cair Hari ini! Cek Daftar Lengkap Penerimanya.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Harusnya Cair 3 Juni, Sudah Cek Rekening Belum?
"Untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan. Hal ini juga menjadi salah satu faktor pendorong aktvitas perekonomian", ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers dilansir dari kanal YouTube Kemenkeu RI Rabu, 1 Juli 2022.
Besaran Gaji ke 13
Tahun ini, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp35,5 triliun untuk pencairan gaji ke 13.
Adapun rinciannya Rp11,5 triliun untuk seluruh ASN/PNS Pusat dan TNI/Polri, Rp15 triliun untuk ASN/PNS daerah, dan Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Anggaran tersebut akan dibagikan kepada 8,6 juta orang. Rinciannya, Aparatur Negara Pusat sejumlah 1,79 juta pegawai, Aparatur Negara Daerah sekitar 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.
Besaran gaji ke-13 untuk para abdi negara ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, Presiden Jokowi mengatur besaran maksimal gaji ke 13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk juga pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Baca Juga: Lega !!! Bulan Ini Karyawan Holywings Jakarta Tetap Dapat Gaji Penuh, Juli Tunggu Nasib
Berikut ini rinciannya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
-Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
-Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
-Sekretaris: Rp18,34 juta
-Anggota: Rp18,34 juta
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
-Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
-Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
-Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
-Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
Pendidikan SD/SMP
-Masa kerja hingga 10 tahun: Rp3,21 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp3,61 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta
SMA/Diploma I
-Masa kerja hingga 10 tahun: Rp3,84 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp4,32 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta
Diploma II dan Diploma III
-Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4,13 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp4,65 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta
Strata I/Diploma IV
-Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4,73 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp5,39 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta
Strata II/Strata III
-Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5,06 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp5,77 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Gaji Manajer Aplikasi Binomo yang Rekrut Afiliator Indra Kenz
Gaji ke 13 Tahun ini Naik 50 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa gaji ke 13 tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan.
Tahun ini ditambah 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk PNS Golongan I akan menerima besaran gaji ke 13 terendah berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,6 juta.
Sementara untuk golongan IV akan menerima besaran tertinggi berkisar Rp3 juta hingga Rp5,9 juta.
Berikuti rincian gaji ke 13 PNS:
PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500
PNS Golongan II
IIa: Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
IIIc: Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
IIId: Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000
PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
IVb: Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
IVc : Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
Daftar Penerima Gaji ke 13
Siapa sajakah yang akan menerima gaji ke 13?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 disebutkan daftar penerima gaji ke 13 antara lain sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Sementara itu, ada dua kelompok ASN yang tidak memperoleh gaji ke 13, yaitu:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan
Demikianlah informasi mengenai Gaji ke 13 PNS dan pensiunan yang resmi cair hari ini beserta daftar lengkap penerimanya.***Sulistyowati P (AyoIndonesia.com)