Nasional

Asyik! Aturan Baru Perjalanan Domestik: Sudah Vaksin Dosis Lengkap Tak Perlu PCR dan Antigen

Oleh: Redaksi Selasa 08 Mar 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Penumpang pesawat penerbangan Jawa-Bali tidak perlu lagi pakai hasil negatif tes PCR.

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kabar baik datang dari Pemerintah. Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru perjalanan domestik baik udara, laut, dan darat. 

Para pelaku perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen sebelum menaiki moda transportasi. 

Adapun syarat perjalanan domestik tanpa tes negatif PCR ataupun antigen jika seseorang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan dosis 2).

Kebijakan mengenai aturan terbaru perjalanan domestik tersebut disampaikan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Melansir Suara.com-jaringan Ayojakarta.com, Selasa pagi (8/3/2022) Luhut menjelaskan para pelaku perjalanan domestik kini dibebaskan kewajiban menunjukkan bukti negatif hasil tes PCR atau antigen. 

Baca Juga: Ahli Virologi Bongkar Alasan Varian Omicron Tidak Bisa Dikenali Dengan PCR Biasa

Kebijakan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik, darat, laut dan udara. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan domestik agar bisa bepergian tanpa tes PCR dan antigen. 

Pelaku perjalanan harus menunjukkan sertifikat vaksin telah menjalani vaksinasi dosis lengkap atau dosis 1 dan 2.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers.

Adapun mengenai aturan bagi pelaku perjalanan domestik yaang belum melakukan vaksin dosis lengkap, masih dalam proses pembahasan dan akan segera diumumkan melalui surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.

Isi e-HAC di PeduliLindungi Sebelum Naik Pesawat

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengumumkan aturan terbaru perjalanan domestik yang berlaku mulai 3 Maret 2022.

Dalam aturan terbaru, pelaku perjalanan domestik harus mengisi e-HAC sebelum naik pesawat.

e-HAC atau Electronic Health Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib diisi oleh semua pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19.

Pengisian e-HAC ini tidak lagi dilakukan setiba di tempat tujuan karena memicu antrean yang panjang di bandara.

Baca Juga: Syarat Baru Tes PCR Kereta Api Jarak Jauh Jadi 3X24 Jam

Kenapa perlu mengisi e-HAC sebelum naik pesawat? Lewat aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly). Dengan pembaruan fitur tersebut, maka proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya, petugas akan memeriksa e-HAC saat di bandara kedatangan. Tapi, berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan akan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. Aturan baru ini berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi