JAKARTA, AYOJAKARTA.COM-- Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu dari sekian provinsi yang yang kembali ditingkatkan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3 mulai Senin, 7 Februari 2022.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, DKI Jakarta bersama sejumlah wilayah aglomerasi lainnya yang naik status PPKM menjadi level 3 karena disebabkan sejumlah indikator.
Luhut menjelaskan, kenaikan status PPKM Level 3 di empat daerah aglomerasi tersebut disebabkan beberapa indikator yang meliputi tracing yang rendah dan tingkat keterpakaian tempat tidur yang tinggi.
Baca Juga: Jakarta Naik Lagi jadi PPKM Level 2, Cek Aturan Lengkap Selama Pembatasan 4-17 Januari 2022
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing, Bali juga naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat," jelas Luhut, Senin.
Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Selasa (8/2), Luhut mengemukakan, nantinya untuk aturan lebih lengkap nanti akan diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam instruksinya.
"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dalam Instruksi Mendagri yang akan terbit hari ini," katanya.
Luhut menyebutkan selain wilayah Jakarta, kawasan penyangga ibu kota seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) juga bernasib serupa, yakni ke level 3.
Baca Juga: Jakarta Kembali ke PPKM Level 2, Pemprov DKI: PTM 100 Persen Tetap Jalan
Tak hanya itu, daerah aglomerasi lainnya seperti di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga naik ke PPKM Level 3.
"Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI. Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan naik ke level 3," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/2)
Sebelumnya, DKI Jakarta naik level PPKM dari level 1 ke level 2 pada November 2021 lalu. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Gelar Patroli PPKM Level 2 Polsek Cisarua Imbau Warga Tetap Disiplin Prokes
Inmendagri tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 29 November 2021.
Inmendagri tersebut harus dijalankan oleh gubernur dan bupati/walikota. Untuk DKI Jakarta misalnya, kepala daerahnya harus menjalankan PPKM level 2.
Adapun wilayah yang menjalaninya ialah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.