Nasional

Berita Duka! Selebgram Edelenyi Laura Anna Meninggal Dunia

Oleh: Redaksi Rabu 15 Des 2021, 12:54 WIB
Selebgram Laura Anna.

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Selebgram Edelenyi Laura Anna yang mengalami lumpuh usai kecelakaan bersama sang pacar, Gaga Muhammad pada 2019 lalu akhirnya meninggal dunia.

Laura Anna menghembuskan nafas terakhir hari ini, Rabu (15/12/2021) di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Melansir dari Suara.com- jaringan Ayojakarta.com  informasi ini pertama kali disampaikan oleh salah seorang sahabat, Aan Story di Instagram.

"Innalillahi wainailaihirojiun. Turut berpulang ke rahmatullah adik dan juga sahabat kami Edelenye Laura Anna," tulis Aan Story di Instagram.

Baca Juga: Kabar Duka, Tokoh PPP Haji Lulung Meninggal

"Teman-teman minta doanya dan semoga amal ibadah beliau diterima di sisiNya dan Husnul Khotimah, serta keluarga yang ditinggal diberikan kesabaran dan keikhlasan. Aamiin YRA."

Selain itu owner MS Glow, Shandy Purnamasari juga mengucapkan duka mendalam dalam Instastorynya.

"Innalillahi wainailaihirojiun. Laura udah ga sakit lagi. Lora udah bahagia sama Tuhan" tulisnya.

Sejumlah sahabat dan rekan artis pun menyampaikan duka untuk Edelenyi Laura Anna. Mereka di antaranya, Anji, Aurelie Moeremans, Nissa Sabyan.

Baca Juga: Pencopetan di Lift Mal Jakarta Barat, HP iPhone 12 Milik Selebgram Raib

Edelenyi Laura Anna menderita kelumpuhan setelah mengalami kecelakaan mobil dengan kekasihnya saat itu, Gaga Muhammad pada Desember 2019. 

Laura mengalami sejumlah kerusakan tulang hingga lumpuh. Sementara Gaga hanya luka ringan.

Laura Anna kemudian mengajukan gugatan terhadap Gaga Muhammad ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kecelakaan tersebut terhadapnya.

Baca Juga: Ringsek! Ini Kondisi Terakhir Mobil Pasutri yang Kecelakaan di Tol Jakarta Cikampek, Polisi: Dua Orang Tewas

Gaga kemudian ditahan polisi dan hingga kini kasusnya masih berlangsung.

Sebelumnya ayah Gaga Muhammad mengaku tidak kuat membayar tuntutan keluarga Laura Anna. Gaga Muhammad dituntut harus membayar Rp12 miliar atas kerugian yang diderita almarhum.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi