AYOJAKARTA.COM - Pemerintah berupaya menerapkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan internasional dan Warga Negara Asing (WNA) secara ketat untuk meminimalisir potensi lonjakan Covid-19 pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa upaya tersebut melalui penyesuaian kebijakan karantina yang sesuai Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
"Penyesuaian ini disusun dengan pertimbangan perkembangan kasus tingkat global," kata Wiku dalam keterangan resmi, Rabu 15 Desember 2021.
Secara rinci aturan kebijakan karantina itu meliputi beberapa hal, dan telah melalui hasil evaluasi lintas sektor, yakni pertama, jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua. Ada yang ditanggung pemerintah dan skema pembiayaan mandiri.
Untuk pembiayaan yang ditanggung pemerintah di antaranya pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
Sedangkan warga negara di luar kategori tersebut dan warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi untuk biaya wajib karantina sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangannya.
Pemerintah juga menjamin tidak ada pelaku perjalanan yang terbengkalai. Hal ini dengan mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung biaya karantinanya difasilitas terpusat, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Kedua, jenis karantina pelaku Perjalanan internasional berdasarkan tempat pelaksanaannya dibagi menjadi dua, yaitu karantina terpusat dan karantina mandiri.
"Untuk fasilitas terpusat, Pemerintah menyediakan fasilitas seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran. Fasilitas ini diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa dan ASN," kata dia.
Ada pula wisma lainnya dan 105 Hotel rujukan lain yang atas kerjasama dengan PHRI dapat memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan. Untuk daftarnya, dapat diakses bersama di alamat : https://quarantinehotelsjakarta.com.
Adapun fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.
"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat Eselon 1 keatas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi berlaku secara individual," ujar Wiku.
Untuk fasilitas karantina mandiri harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional. Lalu, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur seperti meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.
Fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di area wilayahnya. Serta tetap menjalankan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina, dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.
Ketiga, aturan beberapa diskresi karantina. Syaratnya, mengajukan 3 hari minimal sebelum kedatangan kepada Satgas Covid-19 Nasional, serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.
Di antaranya pemberlakuan terlepas dari kewajiban karantina kepada WNI yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan mendesak yang mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.
Selanjutnya diskresi bagi WNA yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk melalui skema travel corridor arangement, delegasi negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person.
Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble khususnya bagi WNA yang dikecualikan.
Pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat Eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. Pemberian izin ini, wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat.
"Kebijakan pengendalian Covid-19 ini dimutakhirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya," ujar Wiku.
"Saya harapkan semua elemen masyarakat juga dapat turut mengawasi implementasi kebijakan ini sebagai upaya proses check and balance," tambahnya.