KARAWANG, AYOJAKARTA.COM- Pasca bentrok antar organisasi masyarakat (ormas) di Karawang, Jawa Barat, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dari sejumlah anggota ormas yang ditangkap.
Total ada 7 orang yang ditangkap usai bentrokan tersebut.
"Kami telah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa bentrok kemarin. Dari tujuh orang itu, lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih didalami," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono seperti dikutip dari SuaraBekaci.id-jaringan Ayojakarta.com, Jumat (26/11/2021).
Tidak hanya itu, ungkap Kapolres, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam berupa golok, celurit dan kayu.
Baca Juga: Pasca Bentrok Ormas di Karawang, Kapolres: Masyarakat Harus Bisa Jaga Kondusifitas
Dia menjelaskan, bentrokan ormas terjadi saat unjuk rasa LSM GMBI di Kawasan Industri KIIC di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Rabu (24/11) lalu.
Saat itu, sejumlah anggota LSM GMBI keluar kawasan industri guna mencari makan.
"Mereka itu orang luar Karawang, jadi nyasar dan dalam perjalanan bertemu dengan kelompok ormas lain (LSM NKRI dan Ormas GMPI), sampai akhirnya terjadi bentrokan," sambung AKBP Aldi.
Dalam peristiwa bentrokan itu, satu unit mobil milik anggota LSM GMBI rusak parah, empat orang luka-luka yang kemudian satu di antaranya meninggal dunia di rumah sakit.
Baca Juga: Detik-detik Bentrok Ormas di Karawang, Mobil Brio Jadi Korban
"Korban yang meninggal berinisial A sudah dibawa keluarganya ke daerah asalnya, Rembang, Jawa Tengah," jelas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 170 ayat 2 KUHP.
Ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Kapolres menegaskan pihaknya akan mengejar semua pelaku yang terlibat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Di Joglo, Tegaskan Pelaku Bukan Ormas
"Proses hukum akan tegak lurus. Semua pelaku yang terlibat akan kami kejar," tegas Kapolres Karawang.