TEBET, AYOJAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) terus diperluas, bahkan terdapat tambahan 1,6 juta orang buruh/pekerja yang akan mendapatkan manfaat. BSU menjadi salah satu dari bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk buruh/pekerja.
Berdasarkan informasi resmi, BSU Tahap 6 akan mulai dicairkan di pertengahan November 2021. Nantinya, buruh/pekerja yang terdaftar akan mendapatkan bantuan uang tunai total Rp 1 juta.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU Tahap 6? Berikut Ayojakarta rangkum persyaratannya:
- Sebagai WNI dengan dibuktikan punya NIK KTP.
- Penerima upah di kawasan wilayah Indonesia.
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
- Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan standar UMK/UMP di lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Bukan penerima Kartu Prakerja, Bansos Kemensos, BPUM, maupun bantuan lain selama pandemi Covid-19.
- Diutamakan kerja di sektor yang terdampak pandemi Covid-19, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.
Bagi buru/pekerja, dapat mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat BSU atau tidak. Berikut tata caranya:
- Masuk ke situs resmi kemnaker.go.id
- Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Masuk atau login ke dalam akun Anda
- Lengkapi profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi berikut:
- Jika terdaftar, akan tertulis ‘Hai xx, Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap x. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya’.
- Jika tidak terdaftar, akan tertulis ‘Hai xx, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 tahap x’.
Bagi yang terdaftar, Kemnaker akan menyalurkan dana BSU ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) milik Anda. Adapun data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.