RANCABUNGUR, AYOJAKARTA - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno membeberkan sejumlah data dan fakta soal tingginya kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2016 hingga 2020.
Djoko menjelaskan berdasarkan data yang berhasil dihimpun pihaknya, sepanjang 2016 hingga 2020 kemarin, angka kecelakaan lalulintas di Indonesia masih didominasi oleh sepeda motor.
"Di mana dari ratusan ribu kasus kecelakaan yang terjadi di jalanan setiap tahunnya, sepeda motor menyumbang 74,54 persen kasus kecelakaan yang terjadi di Indonesia," katanya kepada ayobogor.com, jaringan Ayo Media Network, Minggu 24 Oktober 2021.
Dalam lima tahun terakhir kecelakaan lalu lintas terendah terjadi pada 2020 kemarin, yakni 100.028 kejadian. Dapat dipahami, karena pada masa pandemi Covid-19 mobilitas orang menurun drastis.
Otomatis angka kecelakaan lalu lintas akan menurun. Sebelumnya, sejak tahun 2016 hingga tahun 2020, tertinggi di tahun 2019, yaitu 116.411 kejadian.
Jika dirinci berdasarkan usia, korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas tertinggi pada rentang tahun 2016 hingga 2020 adalah usia 15 hingga 24 tahun atau usia produktif yakni kisaran 18 persen hingga 26 persen.
"Pada 2016 ada 49.084 korban (18,97 persen), tahun 2017 ada 36.104 korban (21,64 persen), tahun 2018 ada 41.928 korban (24,19 persen), tahun 2019 ada 54.809 korban (22,41 persen dan tahun 2020 ada 38.124 korban (35,79 persen)," bebernya.
Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan yang didapat dari Korlantas Polri, pelajar jadi korban kecelakaan lalu lintas paling banyak di Indonesia. Jenis kendaraan yang sering terlibat kecelakaan lalu lintas selama tahun 2016 hingga 2020 adalah sepeda motor (74,54 persen).
"Pada 2020 kemarin, korban kecelakaan lalu lintas tertinggi adalah kelompok pelajar, mahasiswa dan pekerja muda, yakni sebesar 56.187 jiwa (43,06 persen). Mereka memiliki rentang usia 10 – 19 tahun sebesar 26.906 jiwa (20,62 persen) dan usia 20 -29 tahun sebesar 29.281 jiwa (22,44 persen)," ujarnya.
"Kalau lebih ektrem lagi, setidaknya ada 2 hingga 3 orang masyarakat Indonesia yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas setiap 1 jam sekali. Atau ada sekitar 60 hingga 80 orang yang meregang nyawa di jalanan Indonesia di setiap harinya," dia menambahkan.
Dengan sejumlah data dan fakta tentang tingginya kasus kecelakaan lalulintas tersebut, diharapkan pemerintah lebih peduli untuk melakukan edukasi kepada masyarakat. Demi menekan potensi lonjakan kasus kecelakaan lalulintas di Tanah Air.
Ia juga ingin agar pemerintah mulai dari pusat hingga daerah betul-betul menjalankan Resolusi PBB Nomor 64/255 tanggal 10 Maret 2010 tentang Peningkatan Keselamatan Jalan Global melalui Program Aksi Dekade Keselamatan Jalan 2011 - 2020.
Dalam program tersebut, pemerintah menginginkan agar angka kecelakaan dan korban kecelakaan lalulintas di Tanah Air bisa berkurang hingga 50 persen.
Tak hanya itu, Djoko juga meminta agar lima pilar sistem keselamatan dijalan raya benar-benar diterapkan instansi terkait.
Seperti Manajemen Keselamatan Jalan oleh Bappenas, Kendaraan yang Berkeselamatan oleh Kementerian Perhubungan, Tanggap Darurat Pasca Tabrakan oleh Kementerian Kesehatan, Jalan yang Berkeselamatan oleh Kementerian PUPR dan Pengguna atau Pemakai Jalan yang Berkeselamatan oleh Polri.
Hal itu, menurutnya, seperti termaktub dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) 2011-2035 sebagai wujud implementasi Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan 2011-2035.
Regulasinya tersebut sudah diwujudkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Kasi Keselamatan Jalan.