Nasional

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Narkoba, Satu Tersangka Ditembak Mati

Oleh: Fichri Hakiim Jumat 22 Okt 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi

TEBET, AYOJAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 19 tersangka terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Petugas kepolisian melakukan tindak tegas dan terukur kepada satu pelaku yang mencoba melawan serta melarikan diri ketika hendak ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Seaport Interdiction.

"Total barang bukti yang disita adalah 62,9 kilogram. Dengan total tersangka 19 orang dan satu orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur," ujarnya dalam keterangan, Jumat 22 Oktober 2021.

Kasus pertama berawal dari pengungkapan di Bakauheni Lampung Selatan, Jumat 24 September 2021. Saat itu, petugas kepolisian mengamankan 11 orang tersangka, yakni AD, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, dan SPI. Dari pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 3.450 Gram.

Kemudian, pengungkapan kasus kedua yakni di Bakauheni juga pada Selasa 28 September 2021. Total empat orang tersangka berinisial WMP, R, NHF dam HS diamankan petugas kepolisian. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya tiga kardus berisi 29 bungkus teh hijau, yang didalamnya terdapat sabu seberat 29 kilogram.

Sementara itu, pengungkapan kasus ketiga yakni di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, Kamis 30 September. Ada total tiga tersangka yang diamankan berinisial SN, PHS, NA dan DIS. Namun, petugas kepolisian harus melakukan tindakan tegas terukur atau tembak mati terhadap tersangka DS yang mencoba melawan saat diamankan. Dalam pengungkapan ketiga ini, petugas kepolisian menyita sabu seberat 20.450 gram.

Pada pengungkapan kasus keempat terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu 2 Oktober 2021. Saat itu, petugas kepolisian turut mengamankan dua tersangka berinisial L dan AN, serta barang bukti berupa 10 paket teh hijau yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat keseluruhan 10 kilogram bruto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal primair, Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara pasal subsidair yaitu, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

TAGS:
Reporter Fichri Hakiim
Editor Firda Puri