Nasional

Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Pastikan Gelombang 22 Dibuka Sebagai Gelombang Tambahan

Oleh: Icheiko Ramadhanty Senin 18 Okt 2021, 15:58 WIB
Cek Kabar Terbaru BSU Kemnaker dan Prakerja Gelombang 22 di Sini/ilustrasi

 

TEBET, AYOJAKARTA -- Masyarakat terus menanti kabar terkait pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22 yang hingga hari ini belum mendapat kepastian. Namun, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja memastikan gelombang 22 akan dibuka sebagai gelombang tambahan.

Gelombang tambahan yang dimaksud yakni berdasarkan kuota dari penerima Kartu Prakerja di gelombang-gelombang sebelumnya yang status kepesertaannya dicabut. Adapun pencabutan status kepesertaan tersebut karena mereka tidak membeli pelatihan pertama melebihi batas waktu yang ditentukan. 
 
Dalam aturan pencabutan kepesertaan itu, berdasarkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, bahwa setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapatkan SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
 
Lantas, siapa saja orang-orang yang berpotensi besar lolos menjadi penerima gelombang 22 yang merupakan gelombang terakhir di tahun 2021? 
 
Adapun persyaratan dan ketentuan peserta Kartu Prakerja tahun 2021 antara lain:
 
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas (pencari kerja atau penganggur, lulusan baru, korban PHK, pekerja buruh atau karyawan, wirausaha)
 
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
 
3. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, dan BPUM
 
4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya
 
5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi hanya 2 anggota keluarga yang dapat menerima Kartu Prakerja.
 
Nantinya, pendaftar terpilih berhak mendapatkan total bantuan sebesar Rp 3,55 juta. Adapun rinciannya yaitu Rp 1 juta untuk saldo pembelian pelatihan (tidak bisa dicairkan), Rp 600 ribu selama 4 bulan, dan Rp 150 ribu dari survei atau rating yang diberikan.
Reporter Icheiko Ramadhanty
Editor Husnul Khatimah