Nasional

Polisi Segel Dua Pabrik Produksi Psikotropika di Yogyakarta

Oleh: Fichri Hakiim Rabu 06 Okt 2021, 13:34 WIB
Obat

YOGYAKARTA, AYOJAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik pabrik yang memproduksi obat-obatan ilegal, khususnya jenis psikotropika di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar, mengatakan petugas kepolisian menyegel dua pabrik yang dapat memproduksi 420 juta butir pil obat-obatan terlarang dalam sebulan.

"Kami berhasil menangkap pemodalnya. Pemodalnya tentu yang mendapat keuntungan besar. Inisial S alias C," ujarnya, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu 6 Oktober 2021.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian juga berhasil menangkap seorang pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial EY. Diketahui EY berperan sebagai pengendali di pabrik tersebut.

"Kami menangkap DPO yang kami inisialkan dalam laporan tersebut adalah EY. Itu ditangkap hari Jumat secara simultan oleh tim kami sebagai pengendali yang berhubungan langsung dengan saudara Joko, yang tersangka pemilik pabrik dan produsennya. Termasuk asistennya alias Oca gitu namanya," tuturnya.

Krisno menjelaskan, pelaku memproduksi obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin. Tak hanya itu, izin dari obat-obatan yang mereka produksi sudah ditarik BPOM pada tahun 2015 dan 2016.

"Karena memang kelima jenis obat-obatan ini izin edarnya sudah ditarik oleh BPOM RI pada tahun 2015 dan 2016. Bagaimana peredarannya di Indonesia, itu yang kami tangkap bukan level pengguna," jelasnya.

Berawal dari petugas kepolisian menangkap pelaku yang berperan sebagai pengepul dan distributor narkoba, kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan pelaku yang menproduksi obat-obatan terlarang tersebut.

"Jadi, kami menangkapnya mulai dari agen atau pengepul, lalu kami menangkap juga distributor, lalu kami juga berhasil menangkap produsen, yakni saudara Joko dan kawan-kawan, 3 orang," katanya.

Petugas kepolisian menangkap total 17 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Kemudian pengepul bahan baku obat atau bahkan kimia obat. Lalu penghubung antara Joko dengan bos yang mengendalikan ini semua adalah saudara EY dan pengendalinya saudara S alias C. Total semua tersangka dari jaringan ini kami sudah menahan 17 orang tersangka," ucapnya. 

TAGS:
Reporter Fichri Hakiim
Editor Firda Puri