TEBET, AYOJAKARTA - Pemerintah mengizinkan institusi perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 1 sampai 3 memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.
Meski demikian, penyelenggaraan PTM terbatas di kampus juga harus mengikuti aturan serta protokol kesehatan yang ketat. Hal ini guna meminimalisir penularan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa upaya menyelenggarakan PTM terbatas perguruan tinggi, demi menekan risiko menurunnya kemampuan belajar mahasiswa, serta menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa.
"Jika mendapati kasus positif di kampus, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi," kata Wiku dalam keterangan pers, Rabu 29 September 2021.
Lebih lanjut Wiku mengungkapkan beberapa aturan teknis penyelenggaraan PTM terbatas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pertama, kampus wajib menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup, dan menimbulkan kerumunan.
Kedua, seluruh pengajar peserta didik dan individual lain yang berada di lingkungan kampus wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. Ketiga, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50 persen.
Selanjutnya, Satgas Covid-19 mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Satgas Covid-19 tingkatan kampus.
"Tugasnya untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus menyediakan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus," ujar Wiku.
"Serta memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab," lanjutnya.