Nasional

Catat 16 Jadwal Libur Nasional 2022! Kapan Cuti Bersama?

Oleh: Aini Tartinia Rabu 22 Sep 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi kalender

TEBET, AYOJAKARTA - Pemerintah menyepakati jadwal hari libur dan cuti bersama 2022. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan libur nasional tahun depan berjumlah 16 hari.

"Penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19," ujar Muhadjir dalam keterangan resmi, Rabu (22/9/2021).

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), MenpanRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

SKB ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 yang dipimpin oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Menaker, Ida Fauziyah, dan MenpanRB, Tjahjo Kumolo pada hari ini.

Adapun hari libur nasional dimaksud yaitu:

1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April : Wafat Isa Almasih

1 Mei : Hari Buruh Internasional

2 dan 3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember : Hari Raya Natal

Muhadjir menjelaskan, penetapan libur nasional dan cuti bersama ini berdasarkan hasil evaluasi selama 2 tahun terakhir sejak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air. Pemerintah, kata dia, betul-betul memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja," kata Muhadjir.

Reporter Aini Tartinia
Editor Firda Puri