TEBET, AYOJAKARTA -- Pengumuman seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 telah dilakukan sejak Selasa 24 Agustus 2021. Sebanyak 800 ribu orang beruntung menjadi penerima di gelombang 18. Mereka berhak menerima insentif dengan total Rp 3,55 juta.
Namun, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja memberikan imbauan bagi 800 ribu penerima. Hal itu disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
"Peserta gelombang 18 memiliki waktu sampai tanggal 22 September untuk membeli pelatihan pertama," ujar Louisa kepada awak media, Jumat 17 September 2021.
Ketika ada peserta yang belum membeli pelatihan pertama yang melewati dari tanggal tersebut, yang bersangkutan tidak akan menerima insentif sebesar Rp 3,55 juta. Selain itu, mereka juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam di pendaftaran Kartu Prakerja selanjutnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, bahwa setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapatkan SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
Lantas bagaimana cara untuk membeli pelatihan pertama dan mengamankan insentif agar tidak hangus? Berikut Ayojakarta merangkum tata cara membeli pelatihan:
1. Pilih salah satu dari 7 platform yang ada di dashboard Kartu Prakerja, baik sesuai skill maupun minat
2. Anda akan diarahkan ke laman baru dan tata cara membeli pelatihan dengan kategori ‘Kartu Prakerja’
3. Jika sudah memilih program pelatihan, klik tombol ‘Beli’
4. Salin nomor Kartu Prakerja Anda di laman dashboard
5. Tempel nomor Kartu Prakerja yang sudah disalin ke menu pembelian pelatihan
6. Tunggu hingga transaksi berhasil
Dalam 7 mitra pelatihan tersebut, ada banyak pelatihan yang dapat diambil oleh para penerima Kartu Prakerja, baik yang sesuai dengan skill maupun minat. Nantinya, mereka harus menyelesaikan pelatihan yang dipilih untuk mendapatkan sertifikat dan memberikan rating atau survei, guna pencairan insentif.
Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta. Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta (tidak bisa dicairkan), insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu untuk tiga kali atau Rp 150 ribu.