KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan petugas kepolisian masih melakukan klarifikasi kepada korban dan lima terduga pelaku.
Setelah 10 hari melakukan penyelidikan, petugas kepolisian juga sudah meminta kepada korban MS untuk melakukan visium ke RS Polri Kramat Jati.
"Kami, Polres Metro Jakarta Pusat merasa prihatin terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh korban,” ujarnya, Selasa 14 September 2021.
Setyo menuturkan petugas kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara transparan, proporsional dan profesional.
"Kami berjanji penyidikan peristiwa ini akan transparan, profesional, dan proporsional agar kasus ini terang menderang. Perlu digaris bawahi, laporan ini masih dalam proses penyelidikan kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain. Kami akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana," tuturnya.
Polres Metro Jakarta Pusat mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada terduga pelaku. Oleh karena itu, yang dapat menentukan terduga pelaku terbukti salah atau tidak hanya melalui proses persidangan.
Bahkan, untuk menghindari intervensi kepada korban dan saksi, Setyo menerjunkan Propam dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
"Kami juga berpegang teguh atas praduga tidak bersalah kami tidak dapat menyalahkan sebelum ada putusan dari pengadilan. Dalam penanganan peristiwa ini juga untuk menyelaraskan dengan komitmen," katanya.
Korban dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS pun telah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin 6 September 2021.
Diberitakan sebelumnya, MS menjadi korban dugaan kasus perundungan disertai pencabulan yang dilakukan oleh lima pegawai KPI.
MS melaporkan lima terduga pelaku yang juga merupakan rekan sekantornya yakni RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL yang kini masih berstatus terlapor.