Nasional

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Hanya Dicairkan Lewat Bank Ini, Simak Cara Bikin Rekeningnya

Oleh: Admin Selasa 31 Agu 2021, 12:40 WIB
Tampilan halaman depan website bsu.kemnaker.go.id

TEBET, AYOJAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan untuk memudahkan penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, seluruh BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara. Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

Selain itu, data calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagkerjaan 2021 tahun ini juga dipadankan dengan data penerima Bansos lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM. Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.

"Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," ujarnya dikutip ayojakarta dari laman resmi kemenaker.go.id.

Dikutip suara.com-jejaring ayojakarta untuk pembukaan rekening Bank Himbara, dibutuhkan kerja sama dan peran aktif perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan.

Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau berkoordinasi dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Data mandatory yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. Tanggal Lahir
  4. Alamat Pemberi Kerja
  5. Nama Ibu Kandung
  6. Nomor Telepon Selular
  7. Alamat Email

Cara Cek Penerima BSU 2021

Untuk mengetahui apakah Anda menjadi salah satu penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah kanal informasi. Perhatikan cara cek penerima BSU 2021, berikut ini.

Anda dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sebelumnya unduh terlebih dahulu aplikasi BPJSTKU di Playstore.

Juga terdapat layanan perpesanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.

Syarat Penerima BSU

  1. BSU 2021 akan diberikan kepada pekerja dengan batasan gaji Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja atau buruh tersebut bekerja di wilayah dengan UMP di atas Rp 3,5 juta.
  2. BSU diberikan kepada pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.
  3. Bantuan diprioritaskan untuk pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, dan jasa.

Itulah syarat pembukaan rekening Himbara dan syarat penerima BSU 2021.

Reporter Admin
Editor Husnul Khatimah