TEBET, AYOJAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendukung upaya bersama pemberantasan pinjaman online (pinjol) Ilegal, melalui penandatanganan pernyataan bersama oleh 5 kementerian dan lembaga, salah satunya Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan secara virtual.
Penandatangan pernyataan bersama dalam upaya pemberantasan pinjaman online ilegal diikuti Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri.
Sigit mengatakan, upaya bersama ini guna melindungi masyarakat dari risiko pinjaman online ilegal.
"Saya selaku Kapolri mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UMK, Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan atas terselenggaranya acara ini," ujar Sigit, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Sabtu 21 Agustus 2021.
Menurut Sigit, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan dampak dalam berbagai aspek kehidupan pada era digital, tidak terkecuali sektor keuangan dan finansial.
"Sektor ini memiliki peran penting dalam perekonomian dan akan terus mengalami perkembangan seiring dengan kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah penerapan teknologi informasi di bidang keuangan yang umumnya disebut finansial teknologi (fintech)," jelasnya.
Sigit juga percaya sektor finansial teknologi memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Pinjaman online atau peer to peer lending merupakan salah satu inovasi dari finansial teknologi yang paling umum dan sering digunakan masyarakat. Kemudahan yang ditawarkan pinjol disambut baik masyarakat.
Namun, ada risiko yang membayangi, terlebih lagi regulasi non keuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini.
"Saya berharap dengan adanya pernyataan bersama dan penandatanganan perjanjian kerja sama ini bisa memberikan rasa aman masyarakat," kata Sigit.
Dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, lima kementerian dan lembaga melakukan penandatanganan pernyataan bersama.
"Terutama yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19, sekaligus sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.