KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat total 218,8 kilogram yang diselundupkan dan rencananya akan di dibawa ke Banda Aceh.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta, mengatakan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNN dan Bea Cukai, terhadap jaringan sindikat narkoba berinisial T alias CM.
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran BNN atas komitmen dan sinerginya, serta kepada masyarakat yang membantu dalam pelaksanaan law enforcement 'war on drugs' pencegahan NPP ilegal tersebut," ujar Wijayanta, Jumat 20 Agustus 2021.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka. Tersangka AY dan B diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total 218,8 kilogram.
AY dan B ditangkap di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai perahu motor untuk mengambil sabu di kawasan wisata kuliner pada Jumat 13 Agustus 2021.
Dari hasil penyelidikan, kemudian petugas mengamankan pelaku lainnya berinisial T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. T merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini.
Petugas kemudian menangkap pelaku lainnya berinisial E dan AN pada keesokan harinya, Sabtu 14 Agustus 2021.