TEBET, AYOJAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tahap 2 tak lama lagi bakal turun. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menyalurkannya untuk para pekerja atau buruh.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, kemungkinan BSU 2021 tahap 2 tersebut sudah bisa diterima para pekerja atau buruh yang terdata sebagai penerima pada pekan depan.
"Pemadanan data sedang kita rampungkan dengan program pemerintah seperti kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan pemerintah usaha mikro," ujar Anwar saat dihubungi Ayojakarta, Kamis (19/8/2021).
Setelah pemadanan data selesai dilakukan, maka Kemnaker akan mengeluarkan surat perintah pembayaran BSU 2021 tahap 2 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Nantinya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menyalurkan dana BSU 2021 tahap 2 kepada bank-bank penyalur yang telah ditetapkan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh).
"Insya Allah, minggu depan bisa (dana BSU cair ke rekening penerima)," kata Anwar.
Diketahui, BSU 2021 adalah bantuan tunai sebesar Rp1 juta yang diberikan secara langsung ke rekening bank milik pekerja yang berhak menerima. Adapun, target sasaran BSU 2021 adalah lebih dari 8,7 juta pekerja.
Diberitakan Ayojakarta pada Rabu (18/8/2021) kemarin, jumlah pekerja yang menerima BSU 2021 tahap pertama sebesar Rp1 juta adalah sebanyak 947.669 pekerja.
Namun, dari angka tersebut ada 42.153 data pekerja tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan lain. Kemudian, sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer, karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.
Khusus untuk penerima BSU 2021 yang mengalami gagal transfer, selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Berikut beberapa tahapan untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU 2021. Pengecekan eligibitas penerima BSU 2021 dapat dilakukan dengan 2 cara:
1. Peserta yang sudah memiliki akun sso/Bpjstku
a. Dapat mengakses melalui www.sso.bpjsketenagakerjaan.
b. Setelah melakukan login applikasi pilih menu "Bantuan Subsidi Upah" yang berada di sisi sebelah kanan.
2. Peserta yang belum memiliki akun sso/Bpjstk
a. Kunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
b. Pilih tombol "Cek Status Calon penerima BSU"
c. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia pada bagian bawah website, data yang dibutuhkan meliputi
- NIK
- Nama Lengkap
- Tanggal lahir
Pastikan data yang di isikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJamsostek.