Nasional

Polri Imbau Masyarakat Laporkan Jika Harga Tes Swab PCR Tak Sesuai Aturan Pemerintah

Oleh: Fichri Hakiim Kamis 19 Agu 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi tes PCR

KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR), yang mematok harga lebih dari Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali,  serta Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.
 
"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya, Kamis 19 Agustus 2021.
 
Agus menjelaskan, pengawasan kebijakan tersebut akan dilakukan oleh Polri. Ia juga sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah untuk mengawasi kebijakan tersebut. 
 
"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," jelasnya. 
 
Agus meminta penyedia jasa tes swab PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.
 
"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," tegasnya. 
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta harga tes PCR diturunkan. Kementerian Kesehatan kemudian menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, serta Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.
 
Joko Widodo juga meminta agar hasil tes PCR dapat terbit dalam waktu 1×24 jam. Sejauh ini, beberapa laboratorium di daerah menerbitkan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari, usai pengambilan sampel.
 
Diketahui, harga tes PCR di Indonesia mencapai Rp 900 ribu, harga tersebut lebih mahal dibanding negara lain, seperti India.
Reporter Fichri Hakiim
Editor Husnul Khatimah