TEBET, AYOJAKARTA - Dua pekan berselang sejak penyerahan data tahap I, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Data yang dikutip Ayojakarta dari keterangan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, penyerahan data tahap II ini berjumlah 1,25 juta data, sehingga total yang telah diserahkan BPJamsostek hingga saat ini sebanyak 2, 25 juta data dari target BSU 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.
Pada tahap I yang lalu, dari 1.000.200 data yang diserahkan, diketahui jumlah pekerja yang menerima dana BSU 2021 berjumlah 947.669 pekerja.
Terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) yang lain, serta 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer yang disebabkan karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid. Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Diketahui, BSU 2021 disalurkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. Untuk calon penerima BSU 2021 yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Adapun, data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Tanggal lahir
4. Alamat pemberi kerja
5. Nama ibu kandung
6. Nomor telepon selular
7. Alamat e-mail
Kriteria penerima BSU 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021, serta bukan merupakan penerima bansos lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUK). Besaran BSU 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta.