TEBET, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian akan menerapkan kebijakan baru pada Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai bulan ini. Nantinya, SIM C akan dibagi menjadi 3 jenis, yakni SIM C, SIM CI, SIM CII.
Penggolongan SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, petugas kepolisian berencana akan menerapkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C tersebut pada Agustus 2021.
"Hal ini untuk mengetahui kesiapan Polri saat penerapan. Bulan Agustus rencana diterapkan," ujar Istiono, Selasa 3 Agustus 2021.
Saat ini, petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru SIM C ini.
"Sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, petugas kepolisian akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran. Hal ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme kebijakan 3 golongan SIM C tersebut.
"Saat ini pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Memprioritaskan sosialisasi dahulu," kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, SIM C, SIM CI dan SIM CII akan dibedakan sesuai kapasitas isi silinder mesin kendaraan. Tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII.
"Untuk SIM C polos berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. SIM CI jenis sepeda motor kapasitas silinder 250-500 cc atau jenis motor listrik. Sementara SIM CII untuk sepeda motor kapasitas silinder di atas 500 cc atau jenis motor listrik," jelasnya.
Dalam Pasal 8, peraturan memiliki SIM C pengendara minimal berusia 17 tahun. Kemudian, SIM CI pengendara minimal berusia 18 tahun. Sementara itu, pemilik SIM CII minimal berusia 19 tahun.
Sesuai Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, menjelaskan untuk peningkatan pemilik SIM C naik ke SIM CI, setelah SIM C polos diterbitkan selama dua belas bulan (1 tahun).
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang hendak naik tingkatan SIM dari CI ke CII. Setelah pengendara memiliki CI selama dua belas bulan sejak diterbitkan, maka baru bisa naik ke SIM CII.