TEBET, AYOJAKARTA – Anda belum masuk dalam daftar calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan periode Juli dan Agustus 2021 via BPJS Ketenagakerjaan? Silakan pelajar syarat lengkap dan cara cek daftar penerimanya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sampai dengan 30 Juli 2021, Kemnaker sudah menerima 1 juta data calon penerima BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Menurut rencana, ada sekitar data 8,73 juga pekerja dan buruh calon penerima bantuan Rp500 ribu per bulan yang akan diverifikasi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun dalam penyaluran BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh via BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juli dan Agustus.
"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida seperti dilansir laman resmi Kemnaker, www.kemnaker.go.id.
Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian BLT atau BSU Juli dan Agustus 2021.
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.
Dia berharap BSU atau BLT pekerja dan buruh untuk Juli dan Agustus dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucapnya.
Adapun, pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 202.
Menurutnya, bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Mekanisme Penyaluran
Terkait dengan mekanisme penyalurannya, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya.
Menurut Menaker, BSU pada tahun 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 lalu. Besaran Bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu /bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Dia juga menyatakan bahwa data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.
“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.
Menurutnya, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Cara Cek Penerima
Untuk mengetahui penerima BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh via BPJS Ketenagakerjaan simak langkah-langkah sebagai berikut:
1. Silakan login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan username dan password yang telah dimiliki;
2. Lantas masuk ke dashboard, klik “Kartu Digital”;
3. Kemudian lik gambar kartu;
4. Selanjutnya akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.