Nasional

Pelaku Penipuan Rekrut Pegawai Satpol PP Minta Uang ke Korban Rp25 juta

Oleh: Admin Jumat 30 Jul 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi (Pixabay)

KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya mengamankan seorang tersangka berinisial YF dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen perekrutan tenaga kontrak atau penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Satpol PP DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan modus YF yakni mengaku sebagai petinggi Satpol PP. 

Tak hanya itu, dalam mengelabui korbannya, YF juga meyakinkan korbannya bahwa ia mampu merekrut orang untuk dijadikan anggota Satpol PP.

"YF ini mengaku sebagai anggota Satpol PP DKI Jakarta dengan jabatan sebagai pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Pamong Praja DKI Jakarta. YF juga mengaku bisa merekrut orang sebagai pegawai Satpol PP DKI dengan membayar Rp 25 juta," ujar Yusri, Kamis 29 Juli 2021.

Setelah korban membayar Rp 25 juta, YF memberikan dokumen kelengkapan kerja seperti seragam dan sepatu. Bahkan, korban juga diberikan surat pengangkatan.

"Dengan korban membayar Rp 25 juta, sudah menjadi pegawai Satpol PP dan sudah lengkap dengan Surat Keterangan Pengangkatan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja. Tersangka membeli pakaian sampai sepatu di Pasar Senen," tuturnya. 

YF juga menempatkan korban seolah-olah telah resmi menjadi Satpol PP. Korban diperintahkan oleh YF untuk mengikuti Operasi Yustisi selama PPKM. 

"Diajarkan juga 'Kerjanya anda dimulai hari ini ya, untuk Operasi Yustisi selama PPKM' seperti itu," kata Yusri. 

Tak lama kemudian, kecurigaan terhadap YF pun muncul ketika para korban tidak menerima gaji selama dua bulan.

"Setelah dua bulan bekerja, korban tidak mendapatkan gaji," tuturnya. 

Kemudian, salah seorang korban melaporkan hal tersebut ke temannya, yang memiliki kenalan di Satpol PP DKI.

"Kemudian melaporkan langsung ke Kasatpol PP DKI Jakarta, Pak Arifin, dan setelah dicek ternyata ini semua palsu," ucapnya. 

Yusri menuturkan bahwa korban mengetahui bila tersangka dapat merekrut orang untuk jadi Satpol PP dari mulut ke mulut. Tak hanya itu, YF juga mengaku sebagai petinggi Satpol PP ke keluarganya. 

"Korbannya ada sembilan orang yang direkrut melalui informasi mulut ke mulut, tapi yang baru menyelesaikan pembayaran sekitar lima orang melalui transfer bank baik. Total semuanya sekitar Rp 60 juta yang sudah diterima," Jelas Yusri.

Akibat perbuatannya, YF akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal di atas 5 tahun penjara.

TAGS:
Reporter Admin
Editor Husnul Khatimah