Nasional

Jangan Salah, Ini Bedanya Karantina dan Isolasi Pasien Covid-19

Oleh: Admin Selasa 27 Jul 2021, 18:16 WIB
Ilustrasi / dok. Pixabay

TEBET, AYOJAKARTA - Istilah isolasi mandiri atau isoman belakangan populer sejak pandemi Covid-19 ada di Indonesia, Maret 2020 lalu. Namun, banyak juga masyarakat yang tidak bisa membedakan aturan karantina dan isolasi bagi pasien Covid-19. 

Melalui akun media sosial Instagram, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan perbedaan antara isolasi dan karantina agar masyarakat lebih teredukasi dan menjalaninya dengan benar. 

Isolasi, baik yang dilakukan secara mandiri maupun terpusat dilakukan sejak seseorang dinyatakan sebagai kasus konfirmasi positif Covid-19. 

"Lalu kapan selesainya? Jika tidak bergejala, isolasi selama 10 hari sejak pengambilan swab positif. Namun, jika bergejala, isolasi minimal selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan," sebut Kemenkes, Selasa 27 Juli 2021. 

Sementara, untuk kebijakan karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat.

"Kapan selesainya? Apabila exit test di hari ke lima dinyatakan negatif. Namun, jika exit test positif, maka dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19, sehingga harus menjalani aturan waktu isolasi mandiri," lanjutnya. 

 

Reporter Admin
Editor Firda Puri Agustine