Nasional

BLT atau BSU Pekerja via BPJS Ketenagakerjaan: Setiap Bulan Rp500 Ribu

Oleh: Admin Selasa 27 Jul 2021, 11:22 WIB
BLT atau BSU Pekerja via BPJS Ketenagakerjaan: Setiap Bulan Rp500 Ribu (ilustrasi)/republika.co.id/prayogi

TEBET, AYOJAKARTA – Pemerintah sudah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan susbsidi upah/gaji kepada pekerja atau buruh senilai Rp500 ribu yang dibayarkan dua bulan sekaligus via BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut rencana, seperti dilansir laman resmi Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.i, BLT atau BSU untuk para pekerja dan buruh akan disalurkan untuik periode Juli dan Agustus.

“Salah satu program program perlinsos (perlindungan sosial) terbaru yang akan segara diterapkan adalah bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp500 ribu selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus,” tulis Kemenkeu dilaman resminya.

Kriteria penerima BLT atau BSU untuk para pekerja dan buruh adalah WNI, terdaftar di Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) pada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah terakhir di bawah Rp3,5 Juta pada sektor yang paling terdampak, dan berada pada wilayah PPKM level 4.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU atau BLT untuk pekerja dan buruh dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui siaran pers Biro Humas Kemenaker, Rabu (21 Juli 2021).

Meski begitu, belum ada informasi resmi tentang kapan BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh itu akan mulai disalurkan. Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Kriteria & Syarat Penerima

Adapun, kriteria kerja/buruh   yang mendapat BSU adalah: warga   Negara Indonesia (WNI); pekerja atau buruh penerima Upah; terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000 sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. "Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin