Nasional

Subsidi Upah Rp 1 Juta Segera Cair, Ini 6 Kriteria Pekerja yang Bakal Dapat!

Oleh: Admin Jumat 23 Jul 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi / Pixabay

TEBET, AYOJAKARTA - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021 bagi para pekerja atau buruh dengan estimasi calon penerima sebanyak 8 juta pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mematangkan program BSU 2021 karena diharapkan dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis 22 Juli 2021.

Berdasarkan jumlah estimasi penerima bantuan sebanyak 8 juta pekerja, anggaran yang dibutuhkan dalam program BSU 2021 ini diperkirakan mencapai Rp8 triliun.

Nantinya, pekerja penerima bantuan akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta yang akan disalurkan langsung melalui rekening bank penerima bantuan.

Berikut Ayojakarta rangkum kriteria pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja atau buruh penerima upah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta property dan real estate

Program BSU 2021 sendiri akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dijadikan dasar pemberian bantuan subsidi oleh pemerintah. Sebab data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap untuk memenuhi syarat penerima bantuan yang tepat sasaran.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," ujar Ida.

 

 

Reporter Admin
Editor Firda Puri Agustine