Nasional

Kasus Pengancaman, Jerinx Bakal Dipanggil ke Polda Metro Jaya

Oleh: Admin Jumat 16 Jul 2021, 17:21 WIB
Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra / dok Instagram

TEBET, AYOJAKARTA -- I Gede Ari Astina alias Jerinx bakal dipanggil ke Polda Metro Jaya terkait kasus pengancaman terhadap pegiat sosial media, Adam Deni. 

Polda Metro Jaya saat ini telah meminta keterangan kepada Adam Deni terkait laporan yang dilayangkan terhadap Jerinx.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih dalam tahap klarifikasi dan mengumpulkan keterangan para saksi. 

"Perkembangan mengenai saudara AD ya terlapornya adalah saudara J tentang pengancaman sesuai pasal 335 KUHP jo UU ITE, kemarin sudah kita klarifikasi mengambil keterangan pelapor (Adam Deni) dengan membawa bukti-bukti yang menguatkan apa yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya ini," ujar Yusri, Jumat 16 Juli 2021.

Kasus ini berawal ketika Adam Deni kerap berkomentar terkait pandemi Covid-19 di unggahan akun instagram Jerinx. Tak lama kemudian, akun instagram Jerinx menghilang atau diblokir oleh pihak instagram. Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh jika Adam yang mendalangi pemblokiran itu.

"Kemudian hari ini sudah ada satu saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan. Kami rencanakan ada lagi saksi yang diperiksa minggu depan ini, akan ada saksi lagi untuk kita ambil keterangan untuk kita klarifikasi, karena ini sudah naik tingkat penyelidikan," tuturnya.

Menurut Yusri, jika petugas kepolisian telah memeriksa para saksi, barulah polisi akan memanggil Jerinx untuk diperiksa. 

"Nanti kalau sudah semuanya, baru kita undang dan klarifikasi terlapor (Jerinx). Nanti kita jadwalkan, tapi Minggu depan kita jadwalkan beberapa saksi yang lain, saksi pelapor yang mengetahui, dan saksi yang diperlukan oleh penyelidikan," jelas Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni kepada I Gede Aryastina alias Jerinx. Adam melaporkan drummer Superman is Dead itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Adam Deni melayangkan laporan terhadap Jerinx karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Reporter Admin
Editor Firda Puri Agustine