TEBET, AYOJAKARTA - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah diberlakukan oleh pemerintah di Pulau Jawa dan Bali dari 3 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.
Nah, bagi yang akan berpergian menggunakan kendaraan umum selama PPKM darurat wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
Kartu vaksinasi Covid-19 tersebut menjadi syarat bagi yang menggunakan transportasi umum jarak jauh, seperti kendaraaan pesawat terbang, kapal laut, kereta api dan bis umum.
Hal ini ditunjukan oleh Kementerian Koordnator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marvest) pada Kamis, 1 Juli 2021.
Berdasarkan siaran pers Kemenko Marvest yang diterima Ayojakarta kemarin, begini syarat menunjukan kartu vaksinasi Covid-19 tersebut berlaku bagi:
1. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
2. Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomesari.
Adapun, aglomesari adalah kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
Syarat menunjukan kartu vaksinasi Covid-19 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju penularan virus Covid-19 dan untuk membentuk kekebalan tutubuh atau herd immunity.
Lalu bagi perjalan yang akan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukan hasil tes PCR negatif yang diambil maksimal pada hari H-2 sebelum perjalanan.
Namun, bagi yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus, dan kapal laut wajib menunjukan hasil tes antigen negatif yang diambil maksimal H-1.
Syarat-syarat ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke pulau Jawa dan Bali.