TEBET, AYOJAKARTA -- Penyebaran Covid-19 kembali meningkat tajam di berbagai daerah dalam satu bulan terakhir, diiringi dengan munculnya varian mutasi baru.
Dalam menekan angka penyebaran Covid-19, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran kepada masyarakat terkait kegiatan di rumah ibadah.
Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Yaqut dalam keterangannya, Rabu 16 Juni 2021.
Yaqut menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah zona merah sementara ini ditiadakan, hingga wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ujar dia.
Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat, dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Untuk teknis pelaksanaannya, Yaqut telah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Yaqut juga meminta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan," ujarnya.