KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya memberikan opsi mediasi kepada Roy Suryo dan EK serta MP terkait kasus pencemaran nama baik. Dengan adanya opsi mediasi, bertujuan agar bisa diselesaikan secara damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya akan mengedepankan opsi mediasi. Opsi yang ditawarkan itu merujuk kepada Surat Edaran Kapolri, terkait penyelesaian masalah kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu, karena ada Surat Edaran dari Kapolri," ujarnya, Rabu 9 Juni 2021.
Menurut Yusri, petugas kepolisian juga tak akan langsung menangkap MP dan EK, meski keduanya sudah dilaporkan.
"Ada mekanismenya, ini juga masih penyelidikan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan BuzzerRp berinisial "MP" dan "EK", terkait kasus pencemaran nama baik dalam tayangan Youtube 2045 TV.
Dalam tayangan tersebut, Roy Suryo merasa difitnah oleh Eko dan Mazdjo soal kasus panci. Kemudian, keduanya membicarakan soal insiden serempetan kendaraan Roy dengan pemeran sinteron Lucky Alamsyah. Eko dan Mazdjo dinilai mencari keuntungan finansial melalui akun Youtube miliknya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporannya, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.