Nasional

Penundaan Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Bakal Lama?

Oleh: Admin Senin 31 Mei 2021, 06:47 WIB
Penundaan Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Bakal Lama? (ilustrasi)/ayobandung

TEBET, AYOJAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan informasi mengenai rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Rekrutmen CPNS 2021 yang diadakan BKN ini ditunggu-tunggu oleh mereka yang ingin segera mendaftarkan diri di instansi masing-masing.

Pernyataan BKN soal rekrutmen CPNS 2021 tersebut diungkapkan dalam akun Instagram @bkngoidofficial pada Sabtu 29 Mei 2021.

Jreng-jreng. #SobatBKN, Kali ini Mimin ga jelaskan detail isi surat ya. Karena makin ke sini Mimin makin yakin para calon pelamar rekrutmen CASN termasuk pada barisan terbaik dalam literasi (seharusnya),” kata caption dalam postingan tersebut.

Cuzzz, pelajari dengan seksama Surat Kepala BKN tersebut, terus gelorakan budaya baca, baca, baca,” begitu narasi yang dikutip Ayojakarta dari postingan tersebut.

Surat yang ditandatangani di Jakarta, 28 Mei 2021 itu menjelaskan mengenai persiapan rekrutmen CPNS 2021.

“Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujar pengumuman dari BKN.

Setiap Instansi Pusat, dan daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing,” tutur BKN.

Tidak lupa, bagi PPK Instansi Daerah, BKN mengingatkan untuk menyiapkan segala sarana, dan prasarana terkait protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang; Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian, Alamat lokasi tujuan, Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada, Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian,” tutur BKN lagi.

Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian, dan Jumlah Sesi yang akan diadakan per hari, dimana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal 3 sesi,” ujarnya menerangkan.

BKN melanjutkan, instansi pusat maupun daerah yang akan menggunakan fasilitas tempat BKN baik di pusat, daerah, atau unit penyelenggara teknis harus mengajukan usulan terlebih dahulu.

Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021,” kata pengumuman BKN.

Mengingat masih terdapat peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang masih ada usulan revisi kebutuhan instansi, maka jadwal pelaksanaan selesksi akan diinformasikan lebih lanjut,” tutup pengumuman dari BKN.

Melihat isi surat tersebut, sepertinya penundaan pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK 2021 bisa berlangsung dalam waktu hitungan minggu. Pasalnya, untuk penentuan titik lokasi ujian yang menggunakan fasilitas milik BKN saja suratnya masih ditunggu sampai dengan 4 Juni 2021. 

Reporter Admin
Editor Eries Adlin