AYOJAKARTA.COM – Ada kabar baik bagi tenaga honorer! MenPAN-RB telah mengeluarkan edaran terbaru terkait penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN di 2025.
Edaran dari MenPAN-RB ini memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan NIP serta masih mengikuti proses seleksi PPPK.
Diketahui bahwa MenPAN-RB telah mengeluarkan edaran pada 12 Desember 2024 terkait penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN atau honorer.
Edaran tersebut menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang masih menunggu hasil seleksi PPPK, terutama bagi yang belum mendapatkan NIP.
Edaran ini tentu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Baca Juga: Ramah di Kantong! Ponsel Keren OPPO Reno 13 Harganya Cocok untuk Gaji Pas-pasan
Edaran MenPAN-RB ini menegaskan bahwa instansi pusat dan daerah diwajibkan untuk menganggarkan gaji bagi para pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK hingga diangkat menjadi ASN.
Hal tersebut membuktikan bahwa tenaga honorer yang masih mengikuti seleksi PPPK di tahap 1 dan tahap 2 tetap akan mendapatkan gaji selama proses seleksi berlangsung.
Adapun edaran MenPAN-RB juga membahas tentang solusi untuk mengatasi masalah kuota PPPK yang terbatas.
Jika jumlah tenaga honorer yang lolos seleksi melebihi dari kuota yang tersedia, maka bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Update Terbaru! Pencairan Bansos PKH dan BPNT, Siap-Siap Terima Uang Tambahan!
Hal tersebut memungkinkan bisa lebih banyak tenaga honorer untuk mendapatkan kesempatan menjadi PPPK meskipun tidak dengan status penuh waktu.
Dalam hal ini, penataan tenaga non-ASN mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
2. Memenuhi kebutuhan PPPK di lingkungan instansi pemerintah.
3. Memperjelas status kepegawaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
4. Mendorong tenaga non-ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK.
5. Mengangkat tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edaran terbaru dari MenPAN-RB ini memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang masih mengikuti proses seleksi PPPK.
Tenaga honorer ini tetap akan menerima gaji selama proses seleksi berlangsung serta mempunyai kesempatan untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu jika kuota penuh waktu telah habis.