TEBET, AYOJAKARTA – Jadwal pendaftaran calon PPPK dan CPNS 2021 termasuk untuk guru sudah dirilis oleh pemerintah yakni pada akhir Maret. Anda ingin mendaftar? Silakan akses laman resmi yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.
Anda yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk menjadi guru tentu harus memantau terus jadwa pendaftaran dan proses penerimaan yang sudah disampaikan oleh pemerintah.
Berikut informasi jadwal pendaftaran CPNS 2021 untuk guru dan juga nonguru seperti dilansir suara.com:
CPNS dan PPPK (Non-Guru)
- Penyampaian formasi ke kementerian, lembaga, pemda dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2021
- Pendaftaran lowongan CPNS 2021 dilakukan pada Mei-Juni 2021 tanpa ada keterangan detail
- Seleksi dilakukan pada Juli-Oktober 2021 yang dilanjutkan pengumuman kelulusan pada November 2021
- Pemberkasan dan penetapan NIP dijadwalkan pada November 2021-Januari 2022
PPPK (Guru)
- Penyampaian formasi ke pemda dilakukan pada minggu ketiga Maret 2021
- Pendaftaran lowongan CPNS 2021 PPPK guru dijadwalkan pada Mei-Juni 2021
- Seleksi CPNS 2021 dilakukan tiga kali pada Agustus, Oktober, Desember 2021
- Tiap tahap dilanjutkan dengan pengumuman dan pemberkasan NIP pada Agustus 2021, Oktober-November 2021, dan Desember 2021-Januari 2022.
Menurut penelusuran Ayojakarta, jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 termasuk guru dimulai pada 31 Mei 2021. Akan ada sekitar 1,275 juta formasi kursi tersedia yang didominasi oleh tenaga pendidik.
Pendaftaran penerimaan CPNS 2021 dan PPPK 2021 hanya dilakukan melalui satu pintu dan terpadu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Berikut 5 hal penting untuk menghadapi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 yang dilansir oleh Badan Kepegawaian Neara (BKN) beberapa waktu lalu:
1. Satu portal pendaftaran
Seleksi CPNS 2021 ini pemerintah akan menggunakan satu portal pendaftaran untuk 3 kategori rekrutmen, yaitu CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK.
2. Tidak perlu mengunggah dokumen
Peserta seleksi CPNS 2021 tidak perlu mengunggah dokumen seperti seleksi tahun sebelumnya. Data dari SSCASN akan langsung terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) di Dukcapil, data Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), data STR di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akses data ijazah di Kementerian Ristekdikti.
Oleh karena itu, pastikan NIK kamu terdaftar di Dukcapil. Nik ini juga nantinya bakal diperlukan untuk kebutuhan administrasi lainnya saat seleksi CPNS 2021.
3. Tidak perlu membuka masing-masing portal instansi
Untuk mengetahui formasi yang dibuka pada seleksi CPNS sebelumnya, peserta harus membuka satu per satu instansi dan atau kementerian guna mengetahui informasi yang dibuka.
Namun, seleksi CPNS 2021 ini memudahkan peserta untuk mendapat informasi tersebut melalui portal SSCASN.
4. Fitur pemindai wajah
Fitur pemindaian wajah ini digunakan untuk mencegah adanya calo di seleksi CPNS 2021. Fitur pemindai wajah ini baru ditambahkan pada seleksi tahun ini.
5. Hasil tes CPNS 2021 dapat dipantau dari mana saja
Karena masih mengalami kondisi pandemi Covid-19, panitia seleksi memudahkan peserta untuk mengakses hasil ujian secara langsung melalui channel YouTube BKN.
Hal tersebut bertujuan agar peserta tidak berkerumun di lokasi ujian. Kabar baiknya, peserta yang terpapar Covid-19 akan diberikan sarana ujian khusus hingga tetap berkesempatan mengikuti seleksi CPNS 2021.
Berikut adalah informasi pendaftaran CPNS 2021 terbaru seperti yang dilansir suara.com:
-
Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021
-
Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
-
Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya : 1 Juni - 30 Juni 2021
-
Masa Sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021
SKD CPNS (CAT BLN): Juli - September 2021
-
Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru (CAT BKN): Juli - September 2021
-
Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
-
Tes 1: Agustus 2021
-
Tes 2: Oktober 2021
-
Tes 3: Desember 2021
SKB CPNS : September - Oktober 2021
-
Penentuan Lulus CPNS 2021
-
Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
-
Penetapan NIP CPNS atau Nomor Induk PPPK: Desember 2021
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 pada dasarnya sama dengan persyaratan pada rekrutmen ASN tahun sebelumnya. Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah dan Transkrip nilai
- Pasfoto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar
MATERI SELEKSI
Seperti yang berlangsung sebelumnya, tahapan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 dilakukan dalam tiga tahap yakni seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB).
Sementara itu, materi seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 untuk SKD juga terdiri dari 3 komponen utama, yakni: Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara itu, untuk materi SKB berbeda-beda tergantung kebutuhan di formasi yang dituju berupa tes potensi akademik, praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara.
Berbeda dari seleksi CPNS, untuk PPPK sistem yang digunakan adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud-Ristek.