AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan surat edaran baru terkait pakaian kerja pegawai.
Surat edaran nomor 15 tahun 2024 ini ditujukan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemendikdasmen, mulai dari direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, sekretaris unit utama, kepala biro, kepala pusat direktur, inspektur, hingga UPT (Unit Pelaksana Teknis) di beberapa provinsi.
Surat edaran tersebut mengatur penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kemendikdasmen.
Tujuan dari peraturan tersebut untuk meningkatkan kerapihan serta mengikuti perkembangan dinamika budaya kerja di lingkungan Kementerian.
Aturan baru ini juga menetapkan bahwa pegawai Kemendikdasmen diwajibkan mengenakan pakaian berwarna putih dan bawahan warna gelap yang rapi dan sopan pada hari Senin.
Pegawai juga diwajibkan untuk mengenakan tanda pengenal pegawai (ID card).
Untuk hari Selasa hingga Jumat, pegawai diizinkan mengenakan pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja serta tanda pengenal pegawai juga wajib dikenakan.
Baca Juga: Perjalanan Pizza Hut dari Rajanya Pizza hingga Terpuruk di Tengah Boikot, Ternyata Ini Penyebabnya
Pada hari upacara bendera, pegawai diwajibkan menggunakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan dalam surat undangan.
Surat edaran ini berlaku secara efektif mulai 8 November 2024.
Aturan ini hanya berlaku untuk pegawai yang berada di lingkungan Kemendikdasmen dan tidak termasuk pegawai pemerintah daerah.
Baca Juga: Sistem Perankingan dan Penentuan Kelulusan Seleksi PPPK 2024, Ini yang Perlu Diketahui
Aturan baru ini mendapat tanggapan beragam dari para pegawai.
Beberapa pegawai menyambut dengan baik aturan baru ini karena dianggap lebih fleksibel serta sesuai dengan perkembangan zaman.
Namun, ada juga pegawai yang merasa kurang nyaman dengan aturan baru dari Kemendikdasmen ini karena mereka lebih terbiasa dengan aturan lama