Nasional

Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2021: Ini 13 Persyaratan Umum dan Dokumen yang Dibutuhkan

Oleh: Admin Minggu 23 Mei 2021, 05:08 WIB
Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2021: Ini 13 Persyaratan Umum dan Dokumen yang Dibutuhkan/ayobandung

TEBET, AYOJAKARTA – Jadwal lengkap penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 segera diumumkan pemerintah. Salah satu lowongan yang kerap diminati para calon pelamar adalah formasi di Kejaksaan Agung.

Pemerintah berencana memulai proses penerimaan Penerimaan CPNS dan PPPK 2021  pada akhir Mei 2021. Tersedia sekitar 1,275 juta formasi yang mayoritas adalah tenaga pendidik. Pendaftaran hanya dilakukan melalui satu pintu dan terpadu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Bisa dipastikan, peminat yang hendak mengikuti penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai jutaan calon seperti pada periode sebelumnya.

Kepastian tentang jadwal seleksi penerimaan CPNS dan PPPK juga pernah disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam rapat virtual dengan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kamis 4 Maret 2021.

“Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) nonguru diperkirakan pada Mei 2021. Dan seleksi PPPK Guru dengan formasi 1 Juta Guru diperkirakan akan dilaksanakan pada Mei 2021,” ungkap Bima Haria dalam keterangan tertulis, Jumat (5 Maret 2021).

Selain sudah menyusun jadwal seleksi penerimaan CPNS 2021, BKN tengah mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Formasi penerimaan ASN tersebut, seperti dilansir suara.com, terdiri dari 1 juta guru dengan status PPPK, sedangkan untuk formasi yang berada di luar guru terdapat 189 ribu formasi. Jumlah itu terdiri dari 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 formasi CPNS 2021 untuk jabatan teknis termasuk tenaga kesehatan.

Sementara itu, instansi pemerintah pusat membutuhkan 83 ribu formasi. Sehingga pada tahun 2021 ini seleksi terdiri dari 50 persen CPNS dan 50 persen PPPK.

Untuk mendaftar seleksi CPNS 2021, pendaftar harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
  6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar
  8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
  9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
  10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
  11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi
  12. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)
  13. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Bagi para pendaftar diwajibkan untuk memiliki akun yag terdaftar dalam situs sscn.bkn.go.id. Bagi pendaftar yang pernah ngikuti seleksi CPNS di tahun sebelumnya, hanya tinggal melakukan login.

Bagi yang belum terdaftar NIK pada situs sscn.bkn.go.id terlebih dahulu melakukan registrasi. Untuk lebih lengkapnya, simak tahapannya berikut ini.

  1. Buka situs/portal resmi sscn.bkn.go.id
  2. Kemudian isi NIK, Nomor KK atau NIK kepala keluarga, isi alamat email dan kata sandi serta pertanyaan pengaman dan unggah pas foto minimal 120 kb dengan maksimal 200kb kemudian cetak kartu informasi akun.
  3. Login kembali ke sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar
  4. Unggah foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun
  5. Lengkapi Biodata
  6. Memilih instansi, jenis formasi dan jabatan (pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan
  7. Pastikan resume, data yang telah terisi, instansi, formasi dan jabatan telah dipilih dengan tepat
  8. Cetak kartu SCCN sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran CPNS
Reporter Admin
Editor Eries Adlin