Nasional

Sistem Perankingan dan Penentuan Kelulusan Seleksi PPPK 2024, Ini yang Perlu Diketahui

Oleh: Indra Purwatama Sabtu 14 Des 2024, 05:36 WIB
Setelah melewati seleksi administrasi dan ujian kompetensi, para pelamar kali ini menantikan pengumuman hasil kelulusan PPPK.

AYOJAKARTA.COM - Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 telah sampai pada tahap akhir.

Setelah melewati seleksi administrasi dan ujian kompetensi, para pelamar kali ini menantikan pengumuman hasil kelulusan PPPK.

Sistem perankingan dan penentuan kelulusan PPPK 2024 memiliki beberapa kriteria dan prioritas yang perlu dipahami para pelamar.

Pelamar yang dinyatakan lulus adalah mereka yang mempunyai peringkat terbaik berdasarkan prioritas serta nilai yang diperoleh dalam ujian seleksi kompetensi.

Prioritas utama akan diberikan kepada pelamar yang berstatus Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2).

Selain itu, disusul juga oleh pelamar yang terdaftar dalam database tenaga non ASN di BKN serta aktif bekerja di instansi pemerintah.

Pelamar yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut juga mempunyai prioritas.

Untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah ada prioritas khusus bagi peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun 2021 serta belum pernah lulus di periode sebelumnya.

Baca Juga: Selamat! Deretan Artis Ini Berhasil Geser Petahana di Pilkada 2024, Ada Lucky Hakim, Rano Karno hingga Dicky Candra

Prioritas berikutnya diberikan kepada THK-2, guru non ASN yang terdaftar di database BKN, serta guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar minimal 2 tahun, sekaligus juga bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Prioritas utama juga diberikan pada jabatan fungsional kesehatan, pelamar dengan kualifikasi pendidikan D4 di bidang pendidik yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada jabatan fungsional bidang kategori keahlian.

Selanjutnya, prioritas juga akan diberikan kepada THK-2, tenaga non ASN yang terdaftar di database BKN serta tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun.

Jika setelah perankingan berdasarkan prioritas masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, kebutuhan tersebut dapat diisi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.

Sistem perankingan ini juga memastikan bahwa pelamar dengan prioritas serta nilai terbaik memiliki peluang yang lebih besar untuk dinyatakan lulus.

Sebagai contoh, jika terdapat 5 formasi untuk jabatan penata layanan operasional serta terdapat 6 pelamar dengan nilai yang berbeda maka pelamar dengan status THK-2 akan lebih diprioritaskan.

Selanjutnya pelamar yang terdaftar di database BKN serta memiliki nilai lebih tinggi akan diurutkan berdasarkan nilai.

Pelamar dengan status honorer aktif yang mempunyai nilai lebih tinggi dari pelamar yang tidak memenuhi kriteria prioritas juga akan dipertimbangkan.

Pelamar yang tidak lulus seleksi PPPK tetap memiliki peluang untuk jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.

Hal tersebut akan memberikan kesempatan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi untuk tetap berkontribusi di instansi pemerintah.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Bijak Gunakan Bansos! Penyaluran PKH, BPNT dan BLT Cair Bergulir di Berbagai Daerah

Pengumuman kelulusan akhir seleksi PPPK 2024 akan diumumkan secara resmi oleh instansi yang dilamar.

Para pelamar bisa mengakses informasi lebih lanjut melalui website resmi instansi atau sumber informasi terpercaya.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi para pelamar PPPK 2024.

Reporter Indra Purwatama
Editor Aris Abdulsalam