KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Sejak diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, jumlah pemohon perpanjangan masa berlaku SIM online melalui aplikasi online SINAR Korlantas Polri, mengalami peningkatan.
Kasie Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, total pemohon perpanjangan masa berlaku SIM online sebanyak 200 orang hingga Jumat 16 April 2021.
"Peminatnya banyak karena setiap hari terus bertambah belasan, sampai puluhan orang," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat telah memahami tata cara menggunakan aplikasi SINAR untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, tanpa harus datang ke Satpas SIM ataupun ke SIM keliling.
Agung juga menjelaskan, penambahan jumlah pemohon secara online terlihat di sistem Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Pada sistem tersebut terlihat adanya peningkatan jumlah kepuasan terhadap pelayanan publik, terutama di bidang perpanjangan masa berlaku SIM secara online.
"Ini sesuai program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Di Satpas setiap hari kita cek di sistem, yang mendaftar setiap hari bertambah, artinya aplikasi ini peminatnya juga banyak," jelasnya.
Menurut dia, dengan adanya aplikasi SINAR, dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kini, masyarakat pun tidak berkerumun dalam antrian perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai, Satpas, maupun SIM keliling.
"Kami terus membantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai Covid-19. Maka kami sarankan semua masyarakat bisa perpanjang lewat aplikasi. Di rumah saja bisa perpanjang SIM," katanya.