Nasional

Ini Jam Kerja ASN Selama Puasa, Minimal 32,5 Jam dalam Seminggu

Oleh: Admin Selasa 13 Apr 2021, 13:27 WIB
ilustrasi (AyoBandung)

TEBET, AYOJAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan Ramadan 1442 H dimulai pada hari ini, Selasa 13 April 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya juga telah resmi mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan.

Pada surat edaran tersebut tertulis, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00 sampai dengan 15.00 WIB pada Snin hingga Kamis. Untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00 sampai dengan 12.30 WIB.

Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB, dengan jam istirahat jam 11.30 sampai dengan 12.30 WIB.

Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 H minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadhan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Reporter Admin
Editor Husnul Khatimah