Nasional

Mudik Lokal Diperbolehkan di 8 Wilayah Ini, Termasuk Jabodetabek?

Oleh: Admin Minggu 11 Apr 2021, 06:09 WIB
Mudik (AyoBandung)

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Meskipun pemerintah melakukan pembatasan transportasi selama masa larangan mudik Lebaran Idulfitri 2021, terdapat sejumlah wilayah yang masih diperbolehkan mudik lokal atau aglomerasi. Masyarakat yang berada di wilayah perkotaan tertentu masih bisa melakukan perjalanan.

“Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip dalam aturan (larangan mudik),” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi video, Kamis, 8 April 2021.

Pergerakan perjalanan masih boleh dilakukan di:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jabodetabek

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Yogyakarta Raya

6. Solo Raya.

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo

8. Makassar, Sungguminasa, dan Maros.

Pemerintah saat ini resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan. Larangan perjalanan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Reporter Admin
Editor Husnul Khatimah