Nasional

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Begini Respons Kemenhub

Oleh: Admin Jumat 26 Mar 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi mudik dengan bus / Pixabay

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah melarang adanya mudik lebaran atau pulang kampung di tahun 2021. Larangan tersebut berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, serta sebelum dan sesudah tanggal itu. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Namun, pernyataan yang datang hari ini dari Muhadjir berbanding terbalik dengan pernyataan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu. Pada saat itu, Budi mengatakan pemerintah memperbolehkan adanya kegiatan mudik namun tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Menanggapi perubahan peraturan ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengaku bahwa Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik. 

"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah," ujar Adita saat dimintai keterangan oleh Ayojakarta, Jumat (26/3/2021).

Kemenhub, kata Adita, akan mengawasi secara ketat dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dia mengatakan dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri. 

 

Reporter Admin
Editor Firda Puri Agustine