Nasional

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 74 Kg & Ribuan Pil Ekstasi dari Malaysia

Oleh: Admin Kamis 25 Mar 2021, 15:10 WIB
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 74 Kg & Ribuan Pil Ekstasi (ilustrasi)/pixabay

 

KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai mengamankan empat tersangka berinisial AB, GS, MR, dan MUL di wilayah Aceh.

Keempat tersangka diamankan terkait penyelundupan narkoba seberat 74 kilogram dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia menuju Aceh. Kemudian, BNN bersama Bea Cukai melakukan operasi gabungan.

"Berbekal informasi tersebut, petugas BNN dan Bea Cukai melakukan operasi bersama. Pada tanggal 16 Maret 2021, tim gabungan melakukan penyisiran di perairan Langsa, Aceh," ujar Arman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25 Maret 2021).

Arman menuturkan, saat melakukan operasi, tim mencurigai satu kapal nelayan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, BNN menemukan puluhan kilogram sabu yang dikirim dari Malaysia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di kapal, petugas berhasil menyita sabu sebanyak 70 bungkus seberat 73,52 Kg. Petugas juga menyita 10 bungkus ekstasi dengan total 35.915 butir," jelasnya.

Petugas mengamankan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial AB, GS dan MR dari kapal tersebut. Kemudian, BNN melakukan pendalaman dan pemeriksaan guna mendapatkan informasi lainnya dari ketiga orang tersebut.

"Pada 17 Maret 2021, pengembangan dilakukan dan petugas mengamankan MUL di daerah Pidie. Dia ini berperan sebagai pengendali jaringan," ucapnya.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin