Nasional

Kapolri Resmikan ETLE Nasional Tahap 1, Sebanyak 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

Oleh: Admin Selasa 23 Mar 2021, 14:42 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap satu di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23 Maret 2021/ayojakarta/fichri hakiim

 

KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap satu di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23 Maret 2021).

Dalam peresmian ETLE tahap satu ini, ada sebanyak 12 Polda dengan total 244 kamera tilang elektronik, yang akan dioperasikan mulai hari ini.

ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi dari Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang elektronik nasional adalah untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Tak hanya itu, Kapolri juga menginginkan masyarakat lebih waspada dan tertib berlalu lintas karena adanya ETLE.

“Kenapa ini kami lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin. Bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” ujarnya.

Kemudian, Kapolri menekankan upaya penegakan hukum yang transparan melalui ETLE dan mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi. “Di sisi kepolisian, program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.”

Menurut Kapolri, kepolisian akan terus memperbaiki sistem sehingga, ke depan, penegakan hukum khususnya lalu lintas di jalan tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat. “Kami sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.”

Dalam pengoperasiannya, ETLE dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan jajaran Korlantas terus berupaya agar penerapan ETLE dapat diterapkan di 34 Polda. Istiono juga menuturkan sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kami bangun di 10 Polda berikutnya, yang kami rencanakan nanti sekitar 28 April diresmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kami laksanakan,” kata Istiono.

“Secara teknis di lapangan kami terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 Polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang ETLE tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang ETLE di situ,” tambahnya.

ETLE nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat, yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Istiono berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.

"Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kami sudah kerja sama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi di situ. Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri," lanjut dia.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum. Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya

2. Polda Jawa Barat

3. Polda Jawa Tengah

4. Polda Jawa Timur

5. Polda Jambi

6. Polda Sumatera Utara

7. Polda Riau

8. Polda Banten

9. Polda D.I.Y

10. Polda Lampung

11. Polda Sulawesi Selatan

12. Polda Sumatera Barat

Reporter Admin
Editor Eries Adlin