Nasional

Bolehkah Vaksinasi saat Puasa Ramadan? Ini Penjelasan MUI

Oleh: Admin Minggu 21 Mar 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 (dok)

SURABAYA, AYOJAKARTA.COM -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar menjelaskan, program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah Indonesia tak akan terganggu saat bulan suci Ramadan nanti. Miftachul menyebut, MUI telah mengeluarkan edaran bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Meski begitu, MUI menganjurkan agar vaksinasi selama bulan Ramadan dilakukan pada malam hari saja. “Tidak (membatalkan puasa), (Vaksin) itu kan fungsinya hanya untuk memperlancar isi perut saja. Semacam nutrisi penguat saja,” beber Miftachul saat ditemui di Surabaya, Minggu (21/3/2021).

Dalam surat edaran tersebut, dianjurkan agar pelaksanaaan vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. “Umpama sehari, kalau untuk mempercepat proses agar segera terlaksana dengan tertib dan standar. Sebagaimana yang telah ditentukan, ya boleh,” lanjutnya.

Ia berpesan agar masjid-masjid tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat menggelar sholat Tarawih. Pun dengan sejumlah kegiatan keagamaan lainnya selama Ramadan.

Untuk jemaah salat Tarawih, diharapkan mengatur jarak satu sama lain. Sebelum memasuki masjid / mushala, wajib menggunakan masker, dan mencuci tangan. Penerapan prokes harus dilakukan lantaran sampai saat sekarang pemerintah belum menyatakan bahwa Indonesia bebas Covid-19.

“Kami imbau, prokes tetap dilaksanakan dengan baik. Karena, itu juga bagian dari ajaran agama Islam,” ungkap Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu.

Dengan menerapkan prokes, sambungnya, menjadi salah satu upaya agar penularan Covid-19 terhadap orang lain dapat diminimalisasi. Kata Miftachul, langkah tersebut memperoleh pahala, seperti yang disabdakan Rasulllah di dalam sebuah hadis.

“Ada sebuah hadis menyatakan melakukan itu sudah diberi pahala seperti pahalanya orang mati syahid, padahal tidak mati dia, tapi pahalanya sudah didapatkan,” tutupnya. (Praditya)

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono