GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021. PPKM mikro sudah berlangsung sejak 9-22 Februari 2021 dan diperpanjang sampai Senin (8/3) mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi ini pada 4 Maret 2021 kemarin.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Dalam Inmendagri kali ini, PPKM Mikro diperluas ke tiga provinsi, selain tujuh provinsi lainnya yang sudah terlebih dahulu diinstruksikan. Tiga provinsi itu antara lain Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
"Tambah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Kasusnya meningkat terus," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOE untuk lntensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota. Pemerintah membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak 9 sampai 22 Maret 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama enam minggu berturut-turut.