TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan telah memberikan persetujuan darurat penggunaan vaksin Covid-19 pada kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).
Di tahap kedua pelaksanaan vaksinasi Covid-19 setelah tenaga kesehatan, ada 21 juta Lansia (berusia di atas 60 tahun) yang menjadi sasaran prioritas.
Untuk lansia yang akan mendapatkan vaksin Covid-19 ada proses skrining khusus dan juga berbagai pertanyaan tambahan untuk memastikan kondisinya sebelum divaksin.
Berikut ini persyaratan yang mesti dipenuhi agar kelompok masyarakat lansia dapat mengikuti vaksinasi Covid-19: