KARANGANYAR, AYOJAKARTA.COM – Bea Cukai Surakarta berhasil mengamankan dan menindak 2.160.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan tersebut hasil kerja sama Bea Cukai Surakarta dengan Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, pada 4 Februari 2021.
Atas kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan kendaraan truk yang bermuatan rokok ilegal yang dikemudikan Km dan Er (selaku kernet).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Arif Setijo mengatakan, kedua instansi bersinergi untuk membongkar praktik-praktik ilegal terhadap pita cukai rokok.
Dia menyatakan, bentuk sinergi ini dapat dilakukan dengan saling bertukar infomasi, memperkuat jaringan, dan dukungan personel.
“Karena obyek penindakan kali ini adalah hasil tembakau yang bercukai, maka harus dilakukan penertiban karena jika melanggar perundang-undangan, dampaknya bisa merugikan keuangan negara,” tegas Arif, Jumat (12/2/2021).
Kronologi pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat secara akurat yang mengarahkan petugas Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal yang berasal dari Jawa Timur.
Truk yang dikendarai oleh pelaku berjalan dari Jawa Timur menuju Jakarta yang melewati wilayah Surakarta. Dari pengamatan itu, petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY beserta Bea Cukai Surakarta bersama-sama melakukan pengamatan yang berujung pada penangkapan truk tersebut.
Penindakan truk bermuatan rokok ilegal dilakukan di gerbang tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, yang merupakan salah satu wilayah kerja di bawah Kantor Bea Cukai Surakarta.
Arif menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku ialah menggunakan kardus karton berisi minuman manis bermerek sebagai penutup kardus karton polos yang berada di belakangnya.
Rokok ilegal dalam 270 kardus karton polos tersebut berjenis rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan merek “Pastipas Bold” berisi 20 batang yang tidak dilekati pita cukai.
Setelah truk dihentikan dan pelaku diminta untuk menunjukan identitas, truk dibawa ke Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan dan pencacahan.
“Penindakan atas rokok ilegal kali ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp1.447.891.200,” imbuh Arif.
Kedua pelaku saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan saat ini kita masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap asal rokok ilegal tersebut beserta para pelakunya.
“Dengan terus melakukan sinergi dalam penindakan dan penanganan kasus, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” terang Budi.