Nasional

Kemenkes Terbitkan SE, Kini Penyintas Covid-19 Bisa Ikut Vaksin tapi Ada Syaratnya

Oleh: Admin Jumat 12 Feb 2021, 09:54 WIB
Vaksin (ilustrasi) Foto: AP Photo/LM Otero

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK 02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda.

Surat tersebut berisi beberapa hal terkait persetujuan BPOM atas penambahan indikasi pemberian vaksinasi Covid-19 bagi usia 60 tahun ke atas.

Adapun poin-poin dalam surat edarah tersebut yaitu:

1.Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamesa tambahan sebagaimana form skrining terlampir.

2.Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, di antara:

a.Kelompok Lansia

Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

b. Kelompok Komorbid

· Hipertensi dapat divaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining

· Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut

· Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin

c.Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan

d.Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi

3.Pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaruan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda

4.Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab puskesmas dan rumah sakit

5.Seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar dating kembali ke fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono